(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

VERIFIKASI DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN (DPPA) KECAMATAN BUSUNGBIU

Admin busungbiu | 05 November 2026 | 36 kali

Kamis, 5 November 2026, Kasubag Perencanaan Kecamatan Busungbiu, Ni Ketut Juni Martini, A.Md., mengikuti kegiatan Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buleleng.

Kegiatan verifikasi dilaksanakan pada empat bidang, yaitu Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, serta Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Adapun hasil verifikasi pada bidang anggaran, bahwa pagu Subrincian Objek (SRO) telah mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026.

Pada bidang perbendaharaan, penyusunan anggaran kas agar memperhatikan alokasi anggaran kas per triwulan yang telah ditetapkan dalam penyusunan APBD.

Sementara pada bidang akuntansi dan pelaporan, dengan catatan untuk belanja barang dengan nilai minimal Rp300.000,00 yang memenuhi kriteria pengakuan aset agar dicatat sebagai aset tetap dalam neraca dan selanjutnya dilakukan penyusutan (depresiasi) sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkahir, di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), ditekankan dalam penginputan satuan belanja pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), agar menggunakan satuan resmi sebagaimana tercantum dalam Standar Harga Satuan (SHS) pada aplikasi SIPD.

Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan penyusunan dan penyesuaian DPPA Kecamatan Busungbiu dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2026.