Kamis 31 Juli 2025, Kasi Pemerintahan Putu Agus Heri Suardana, SE., MAP mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa di Ruang Rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Penataan Kewenangan Desa (PKD) I Rai Gede Arisudana, ST. Dalam arahannya, menegaskan bahwa Perdes Kewenangan Desa merupakan salah satu dasar hukum penting yang menjadi dasar di dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Perdes ini menetapkan jenis-jenis kewenangan yang
dimiliki desa, baik yang berasal dari hak asal usul, kewenangan lokal berskala
desa, maupun kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Perdes Kewenangan Desa tidak perlu diperbarui setiap tahun. Perubahan hanya
dilakukan apabila terjadi pembaruan terhadap isi lampiran kewenangan desa atau
perubahan peraturan yang berlaku.Diharapkan melalui pertemuan ini dapat
mendorong percepatan penataan kewenangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.