Jumat, 30 September 2022
Pemerintah Kecamatan Busungbiu melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah plastik di wilayah seputaran desa busungbiu.
Bahwa dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Gubernur No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta guna menciptakan budaya hidup bersih dimohon kepada masyarakat seluruh Kecamatan Busungbiu.
Dimana dalam melaksanakan bersih-bersih sampah plastik oleh Pemerintah Kecamatan Busungbiu terkumpul sebanyak 10,5 Kg yang dikumpulkan di Bank Sampah Wasita Loka Kecamtan Busungbiu.
Pemerintah Kecamatan Busungbiu menghimabu kepada seluruh masrayakat agar tidak membuang sampah sembarangan, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah masyarakat dan bagi seluruh warga masyarakat se kecamatan busungbiu yang sampahnya sudah ditangani oleh petugas pengangkut sampah desa, sebelum menyetorkan sampah, warga masyarakat di himbau agar memilah sampahnya terdahulu antara sampah plastik. kaca.dan daun.
Atas pelanggaran dari himbauan tersebut sesuai Peraturan Gubernur No 47 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No 97 Tah7n 2018, sanksi akan diberikan oleh Desa Adat berdasarkan awig-awig/prarem Desa Adat masing-masing.