Senin, 21 September 2026 — Kasubag Umum dan Keuangan Kecamatan Busungbiu, Komang Windasari, S.E., mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Putu Agilustini, S.ST.Keb., M.A.P. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran berbagai pihak mengenai pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak, perlindungan anak, pencegahan TPPO, serta perkawinan anak.
Materi pertama disampaikan oleh I Made Wibawa, S.H., yang membahas aspek hukum dalam kekerasan terhadap anak serta upaya pencegahannya. Disampaikan bahwa kekerasan terhadap anak mencakup setiap perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan, baik secara fisik, psikis, seksual maupun melalui tindakan pemaksaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
Ruang lingkup perlindungan anak melibatkan anak, orang tua, wali, keluarga, serta lingkungan masyarakat. Adapun beberapa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang perlu dilakukan, antara lain:
1. Membangun persepsi dan pemahaman yang sama antara pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat mengenai perlindungan anak.
2. Membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya mencegah perundungan (bullying), baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Materi kedua disampaikan oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yolia Saputra, S.Tr.K., M.Si., yang membahas mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan upaya mewujudkan perlindungan bagi anak.
Disampaikan beberapa langkah pencegahan TPPO, antara lain selalu memastikan kebenaran informasi terkait pekerjaan yang ditawarkan, menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan, tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji yang tinggi, selalu melibatkan keluarga dalam pengambilan keputusan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi TPPO.
Materi terakhir disampaikan oleh Luh Putu Yuli Surya Dewi, S.Psi., M.Pd., dengan tema “Perkawinan Anak: Kenali Risikonya dan Cegah Bersama, Lindungi Masa Depan Anak.”
Disampaikan bahwa perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun. Perkawinan pada usia anak dapat menimbulkan berbagai dampak terhadap kehidupan anak, keluarga, dan masyarakat.
Beberapa risiko yang dapat dihadapi akibat perkawinan anak, yaitu:
1. Pendidikan terganggu, karena anak berisiko putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri.
2. Risiko kesehatan, karena kehamilan pada usia terlalu muda dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi.
3. Dampak psikologis, karena anak belum tentu memiliki kesiapan emosional dan mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga.
4. Risiko ekonomi, karena anak dapat mengalami ketergantungan ekonomi akibat belum memiliki keterampilan dan penghasilan yang memadai.
5. Risiko kekerasan dalam rumah tangga, karena ketidaksiapan dalam membangun hubungan rumah tangga dapat meningkatkan kerentanan terhadap konflik dan kekerasan.
6. Masa depan anak terhambat, karena kesempatan untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan diri dapat menjadi lebih terbatas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan kepedulian dan peran aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak, mencegah terjadinya kekerasan, TPPO, anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak. Upaya tersebut penting dilakukan secara bersama-sama guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak serta melindungi masa depan generasi penerus.