*DEMI MENEKAN KENAIKAN PENYEBARAN COVID19 DI DESA BENGKEL KECAMATAN BUSUNGBIU TERUS DILAKSANAKAN PENEGAKAN PERGUB NO 46 DAN PERBUP NO 41 TAHUN 2020*
Kamis, 17 Desember 2020
Atas ijin Camat Busungbiu, Plt. Kasi Trantib dan Pol PP "I Ketut Suastika.S.Sos. mengkoordinir penegakan Pergub dan Perbup di Desa Bengkel.
Dalam operasi penertiban wajib pakai masker kali ini terdapat 2 orang yang mengaku dari Desa Umejero melanggar / tidak menggunakan masker saat keluar langsung didenda/ ditilang sebesar Rp. 100.000 nantinya akan di setor langsung ke kabupaten yang masuk ke khas daerah.
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.
Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.