(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Anti Korupsi bagi Perbekel/Lurah dan Kelian Adat se-Kabupaten Buleleng yang bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Admin busungbiu | 01 Desember 2025 | 68 kali

Senin, 1 Desember 2025

Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu I Ketut Budiarsa, S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Perbekel/Lurah dan Kelian Adat se-Kabupaten Buleleng yang bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Acara diawali dengan sambutan Bupati Buleleng. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para Perbekel/Lurah untuk dapat bertindak lebih baik dan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa permintaan pengadaan sepeda motor bagi para Kelian Adat akan direalisasikan.

Memasuki acara inti, narasumber pertama Kekut Fongky Suhendra Yasa, Kanit 3 Tipikor Satreskrim Polres Buleleng, memaparkan berbagai bentuk tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta faktor penyebabnya seperti kurangnya transparansi, lemahnya pengawasan, keterbatasan kapasitas SDM, hingga pengaruh budaya lokal.

Narasumber kedua dari Kejaksaan, Nyoman Arif, menjelaskan bahwa Perbekel dan Kelian Desa Adat merupakan pemimpin yang dalam pelaksanaan tugasnya juga menjadi subjek hukum pidana apabila terlibat dalam tindak korupsi.

Pada sesi tanya jawab, beberapa Kelian Adat mengajukan pertanyaan, di antaranya:

– Apakah seseorang masih dapat dipidana meskipun telah mengembalikan uang kerugian?

– Apakah LPD dapat diproses hukum meskipun dianggap tidak berkaitan langsung dengan tindak korupsi?

– Apakah pembinaan dari Kejaksaan dan Polri terhadap Kelian Adat dapat dilakukan secara berkelanjutan?

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, apabila pihak yang dirugikan tidak menerima atau tetap melanjutkan proses hukum, maka pelaku tetap dapat dikenakan pidana.

Terkait LPD, dijelaskan bahwa Lembaga Perkreditan Desa dapat diproses hukum apabila terbukti merugikan keuangan negara. Adapun mengenai pembinaan, Kejaksaan maupun Polri siap memberikan pendampingan sepanjang ada permohonan atau surat resmi dari pihak Kelian Adat.