Senin, 20 Oktober 2025
Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu I Ketut Budiarsa, S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Umeanyar, yang dihadiri oleh para Perbekel se-Kecamatan Banjar, Seririt, dan Busungbiu.
Rapat dibuka oleh Madong Hartono, selaku Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Putu Sumiasi, Penyuluh Hukum Madya dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam paparannya disampaikan bahwa Posyankumhamdes, yang berdiri sejak tahun 2019 atas inisiatif Kemenkum Bali, kini telah ditransformasi secara nasional menjadi Posbankum. Lembaga ini memiliki peran penting dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat, bantuan hukum gratis, pemberdayaan masyarakat, serta pendampingan dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Selain itu, disampaikan pula bahwa bagi Perbekel yang ingin mengikuti ajang Paralegal Justice Award (PJA), perlu memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya menjadi desa wisata, mampu membuka lapangan kerja, serta menarik minat investor dalam pembangunan desa.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua LBH BARRA (Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka), Firmansyah, S.H., M.H., turut memberikan pemaparan mengenai peran LBH dalam membantu masyarakat. LBH, katanya, memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum gratis, pelatihan hukum kepada warga, serta penyuluhan hukum langsung di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa Paralegal yang tergabung dalam program PJA memiliki tiga peran utama, yaitu:
a. Sebagai penyuluh hukum,
b. Sebagai mediator, dan
c. Sebagai pendamping hukum.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Perbekel dapat lebih memahami pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana pemberdayaan masyarakat desa dalam bidang hukum, serta mendorong partisipasi aktif desa dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan taat hukum.