(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sekretaris Camat Busungbiu mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan

Admin busungbiu | 29 Januari 2026 | 47 kali

Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom, mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang kompleks dan multidimensi, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Buleleleng melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagai landasan penanganan kemiskinan melalui langkah-langkah yang sistematis, terencana, serta bersinergi antar pemangku kepentingan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, I Wayan Masdana, dan diikuti oleh anggota Komisi II dan Komisi III, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PMD, perwakilan Bappeda, Kabag Hukum Setda, Kepala BPS Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kabupaten dan Kecamatan, serta Ketua PPDI Kabupaten dan Kecamatan.

Salah satu substansi yang diatur dalam Ranperda ini adalah pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Selain itu, Ranperda juga mengatur mengenai basis data kemiskinan yang digunakan sebagai acuan dalam penanganan kemiskinan, yaitu Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Untuk menjamin validitas DTSEN, Pemerintah Desa diamanatkan melaksanakan pemutakhiran data secara berkala paling lambat 3 (tiga) bulan sekali melalui musyawarah desa. Hal ini telah dipertegas dalam Surat Edaran Bupati Buleleng tentang pemutakhiran DTSEN serta penandaan/pemasangan tanda penerima bantuan sosial.

Dalam rancangan Perda tersebut juga ditambahkan pengaturan mengenai pemberian reward dan punishment bagi desa, serta larangan bagi perorangan, petugas, maupun pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, atau menghalangi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.

Dengan adanya Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, diharapkan dapat terbangun strategi yang tepat, terukur, dan berkelanjutan dalam upaya menurunkan jumlah kantong kemiskinan di Kabupaten Buleleng.