Rabu, 3 Desember 2025, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Busungbiu I Gede Ariasa, S.Sos. mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Implementasi Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Tahun 2025.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang dalam pemaparannya menyampaikan tentang awal kebijakan serta progres pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Dijelaskan bahwa setiap Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih wajib membangun sistem kelembagaan dan sistem bisnis yang kuat sebagai fondasi operasional.
Selain itu, disampaikan pula bahwa peran Camat sangat penting sebagai penghubung (linkage) antara lini bisnis Kopdes Merah Putih dengan dinas terkait maupun BUMN yang membidangi jenis usaha yang dijalankan oleh Kopdes.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, disebutkan bahwa setiap desa diminta menyiapkan lahan minimal 10 are untuk pembangunan fasilitas pergudangan yang akan dikerjasamakan dengan Agrinas sebagai mitra. Kedepannya, setiap Kopdes juga akan didampingi oleh 2–3 tenaga PPPK yang berasal dari daerah asal Kopdes untuk memperkuat operasional dan keberlangsungan usaha.
Untuk mendukung percepatan pembangunan Kopdes, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Koperasi Desa mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Sementara itu, teknis penyaluran pinjaman dana dari Bank Himbara kepada Kopdes akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan kelembagaan dan kemampuan Kopdes dalam menjalankan lini bisnisnya.