Rencana & Strategi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
- Dibaca: 1536 Pengunjung
RENCANA STRATEJIK
TAHUN 2012 S/d 2017
KANTOR CAMAT BUSUNGBIU
A. RENCANA STRATEJIK
Perencanaan Strategik merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (Satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul. Dari proses ini akan menghasilkan suatu rencana strategik instansi yang memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, kebijakan, Program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan dan upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.
Disamping itu perencanaan Strategik juga diperlukan untuk menjamin komitmen pada tingkat SKPD terhadap kesepakatan program dan kegiatan yang sudah dibahas secara partisipatif, serta sebagai pedoman kerja bagi semua anggota unit kerja untuk mengantisipasi perkembangan di masa depan.
B. VISI DAN MISI
1. Pernyataan Visi
Bahwa setiap organisasi Pemerintahan di dalam rangka pencapaian tujuan yang di tetapkan perlu memiliki Visi agar mampu eksis, antisifatif dan unggul dalam persaingan yang semakin ketat di dalam perkembangan global.
Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin di wujudkan agar organisasi / instansi tetap eksis.
Mengingat tugas – tugas Pemerintah Kecamatan yang merupakan Perangkat Daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat kompleks, maka dalam rangka pencapaian tujuan yang telah di tetapkan Kantor Camat Busungbiu mempunyai Visi yaitu: “ Pelayanan Prima Menuju Masyarakat Sejahtera yang berlandaskan Tri Hita Karana’’.
2. Pernyataan Misi
Misi adalah suatu yang harus di emban atau di laksanakan oleh instansi / organisasi sebagai penjabaran Visi yang telah di tetapkan. Oleh karenanya, untuk menjabarkan Visi, Kantor Camat Busungbiu Kabupaten Buleleng menetapkan Misi sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada masyarakat
2. Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat..
Tujuan dan Sasaran
Dengan di tetapkannya misi tersebut maka di dalam upaya mencapainya ditentukan tujuan yang akan mengarah pada perumusan sasaran dan kebijakan dalam jangka waktu 1 – 5 tahun.
Sasaran adalah menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran akan memberikan focus pada penyusunan kegiatan yang bersifat spesifik, terinci dapat diukur dan dapat dicapai.
Dari Misi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maka tujuan dan sasaran dalam Renstra Kantor Camat Busungbiu Kabupaten Buleleng adalah :
Tujuan 1 adalah meningkatkan kompetensi aparat pemerintah Kecamatan dan pemerintahan Desa, dengan sasaran yang ingin dicapai yaitu terwujudnya tertib administrasi perkantoran dan terwujudnya tertib administrasi Pemerintahan Desa.
Tujuan 2 adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, dengan sasaran yang ingin dicapai yaitu terwujudnya pelayanan yang cepat dan tepat.
Tujuan 3 adalah menciptakan kondisi sosial politik dan keamanan yang mantap, dengan sasaran yang ingin dicapai yaitu terwujudnya kondisi wilayah yang aman, tertib dan kondusif.
Selanjutnya dari misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka tujuannya adalah meningkatkan perekonomian masyarakat dengan sasaran terwujudnya pembinaan sosial kemasyarakatan dan terwujudnya pemberdayaan masyarakat Desa.
Visi, misi , tujuan dan sasaran yang hendak dicapai tertuang dalam Rencana Stratejik terlampir.
4. Cara mencapai tujuan
Selanjutnya agar tujuan dan sasaran dapat di capai dengan optimal maka di perlukan cara mencapai tujuan dan sasaran, yang dalam upaya pencapaiannya terdapat 2 ( dua ) komponen yang mendukung yaitu :
1. Kebijakan.
Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan – ketentuan yang telah di tetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk di jadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan atau pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta visi dan misi dari instansi yang bersangkutan.
2. Program
Program adalah merupakan kumpulan kegiatan-kegiatan yang nyata yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan dengan kerjasama dengan masyarakat guna mencapai sasaran tertentu.
A. RENCANA KINERJA
1. Kegiatan yang akan dilaksanakan
Rencana Kinerja adalah merupakan suatu gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan rencana stratejik dari instansi yang bersangkutan yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan – kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang di tetapkan.
Adapun rencana kinerja pada Kantor Camat Busungbiu pada tahun 2008 di tuangkan dalam bentuk program dan kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. Kebijakan yang dijadikan pedoman adalah Keputusan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2007 , adapun kegiatan yang tercakup didalamnya adalah :
v Penyediaan Jasa surat menyurat
v Penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik
v Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor
v Penyediaan jasa administrasi keuangan
v Penyediaan jasa kebersihan Kantor
v Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja
v Penyediaan alat tulis kantor
v Penyediaan barang cetakan dan penggandaaan
v Penyediaan komponen instalasi listrik /penerangan bangunan kantor
v Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor
v Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
v Penyediaan makanan dan minuman
v Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar/dalam daerah
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur. Kebijakan yang dijadikan pedoman adalah Keputusan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepres Nomor 80 Tahun 2003, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 10 Tahun 2007, dengan kegiatan sebagai berikut :
v Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
v Pengadaan Mebeleur
v Penyelenggaraan dan Pengadaan sarana dan prasarana Upacara
v Pemelihraan rutin/berkala rumah jabatan
v Pemelihraan rutin/berkala Gedung Kantor
v Pemeliharaan Rutin /Berkala Kendaraan Dinas / Operasional
v Pendataan dan Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah
3. Program peningkatan di siplin Aparatur.
v Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu
4. Program Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan, yang dituangkan dalam kegiatan :
v Pembinaan tugas-tugas Kepala Desa/Perbekel/Lurah
v Bimbingan teknis penyusunan Peraturan Desa
v Bimbingan teknis penyusunan LPJ Kepala Desa/Perbekel
v Bimbingan teknis pelaksanaan administrasi Pemerintahan Desa/kelurahan
5. Program Koordinasi Penyelenggaraan Peningkatan Pembangunan Desa/Kelurahan, yang dituangkan dalam kegiatan:
v Pembinaan Lomba Desa/Kelurahan Terpadu
v Pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan dan Kecamatan
v Pendataan dan evaluasi swadaya murni masyarakat dan proyek masuk Desa/Kelurahan
v Penyusunan profil Desa/Kelurahan dan Kecamatan
v Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
6. Program Koordinasi Penyelenggaraan Peningkatan Linmas Trantib, yang dituangkan dalam kegiatan :
v Pengamanan dan Pengawasan Perda
v Pembinaan Linmas Hansip Desa/Kelurahan
v Pemantauan Ketentramnan dan Ketertiban wilayah
v Koordinasi Penanggulangan Bencana Alam
7. Program Koordinasi Penyelenggaraan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, yang dituangkan dalam kegiatan :
v Pembinaan dan kordinasi pelaksanaan pelestarian adat dan budaya
v Pembinaan pemuda dan olah raga dan lembaga sosial kemasyarakatan
v Koordinasi pelaksanaan lomba kesejahteraan sosial
v Koordinasi pelaksanaan perayaan hari-hari nasional
8. Program Koordinasi Penyelenggaraan Peningkatan Pelayanan Umum, yang dituangkan dalam kegiatan :
v Pembinaan kebersihan dan lingkungan hidup
v Pembinaan pelayanan masyarakat dan perijinan
v Pembinaan inventarisasi kekayaan pemerintah Desa
2. Sasaran dan indikator keberhasilannya
Adapun sasaran yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kecamatan Busungbiu dan indikator keberhasilannya adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya tertib administrasi perkantoran, dengan indikator jumlah penyimpangan administrasi perkantoran.
2. Terwujudnya tertib administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan, dengan indikator jumlah Desa yang telah melaksanakan administrasi pemerintahan Desa secara lengkap.
3. Terwujudnya pelayanan yang cepat dan tepat, dengan indikator jumlah pelayanan KK, jumlah pelayanan KTP, jumlah pelayanan surat-surat dan jumlah pelayanan perijinan.
4. Terwujudnya pembinaan sosial kemasyarakatan, dengan indikator jumlah penanganan masalah sosial.
5. Terwujudnya pemberdayaan masyarakat, dengan indikator jumlah swadaya murni masyarakat.
6. Terwujudnya kondisi wilayah yang aman, tertib dan kondusif, dengan indikator jumlah kasus pelanggaran hukum.
Camat Busungbiu
Made Sudama Diana,S.Sos,MM
Pembina (IV/a)
NIP.19700313 199101 1 001