Tupoksi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
Tupoksi Kantor Camat Busungbiu
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 64 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Buleleng , disebutkan bahwa tugas pokok Pemerintah Kecamatan adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi diantaranya tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pelayanan umum serta ketertiban dan keamanan.
Untuk melaksanakan tugas pokok tesebut, Pemerintah Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan keagrariaan;
b. Pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa.
c. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan ;
d. Pembinaan Pembangunan yang meliputi perekonomian, distribusi, dan pembinaan sosial kemasyarakatan ;
e. Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum dan lingkungan hidup;
f. Pengkoordinasian operasional Unit Pelaksana Teknis Dinas serta kegiatan lintas sektoral Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan;
g. Pelaksanaan tata usaha kantor.